loader

Janji Belikan Handphone dan Pulsa, Pria Beristri Setubuhi Anak Dibawah Umur

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Warga Desa Karang Ringin Kecamatan Lawang Wetan ini diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap korban MW (10) sebanyak dua kali dengan iming-iming bakal membelikan handphone dan pulsa.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskri AKP Deli Haris, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

"Ya, pelaku kita amankan setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Muba," ujar Deli didampingi Kanit PPA Ipda Rini, Kamis (8/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, diketahui pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yakni pada akhir September dan terbaru pada Minggu (4/10/2020) di dalam rumah kosong Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan.

"Modusnya, pelakunmemanggil korban yang merupakan tetangganya sendiri. Lalu, korban dijanjikan akan dibelikan handphone dan pulsa, sampai dirumah kosong pelaku langsung menyetubuhi korban," beber dia.

"Kasus ini terbingkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya kalau telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar hal itu, keluarga koban langsung melapor," sambung Deli.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.

 

 

Share

Ads