PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Tersangka M Firdaus (31), warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I; dan Tono Kusuma (34), warga Jalan A Yani, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Keduanya ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang di rumahnya masing - masing, Jumat (9/10/2020).
"Kami mencuri sepeda itu di teras rumah, melompati pagar. Lalu sepeda dijual seharga Rp500 ribu di daerah 7 Ulu dengan RD. Uangnya dibagi dua Rp250 ribu perorang," kata Firdaus.
Firdaus mengaku, tidak tau kalau sepeda yang dicuri merupakan keluarga oknum polisi. "Idak terencano pak, pas lewat Bae kami ambek. Dak tau pulok kalu punyo polisi, takut kalu tau," kilahnya.
Sementara, uang hasil penjualan sepeda digunakan untuk membayar kontrakan rumah. "Duitnyo bayar kontrakan, nyesal pak maling ini, tapi dak katek duit nian apolagi sepi penumpang narek angkot, lagi jaman Corona ini," pungkasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono, membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku pencurian satu unit sepeda merk Aviator.
“Kedua pelaku dan barang bukti satu sepeda merk Aviator sudah diamankan. Kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Nuryono.