OKUT, GLOBALPLANET. - Tersangka LS diringkus Jumat (09/10/2020) saat berada di sebuah room (ruang) karaoke di Desa Bedilan Kecamatan Belitang I OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Plt Kasat Res Narkoba Iptu Randy D Rendra didampingi Kasubbaghumas AKP Hamdan Mahyudin Selasa (12/10/2020) mengatakan, selain berhasil menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2.01 gram dalam perkara sebelumnya.
Tersangka LS yang selama ini masuk dalam DPO ditangkap setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat. Penangkapan tersangka LS di room karaoke Desa Bedilan Kecamatan Belitang I, OKU Timur hasil dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka SA di depan rumah tersangka LS, Senin 15 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 sebelas paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2.01 gram yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka SA dan setelah diinterogasi SA membenarkan Narkotika jenis Sabu tersebut milik LS yang dititipkan tersangka untuk dijual kembali.