OKI, GLOBALPLANET - Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (16/10/2020) mengatakan, pemuda tersebut ditangkap sekira pukul 17.00 Wib, kemarin sore.
“Saat itu pelaku sedang berada di dalam sebuah warung kopi terletak di pinggir Jalan Lintas Timur Dusun V Desa Muara Burnai I Lempuing Jaya, tepatnya disamping SMK Negeri 1 Lempuing Jaya,” jelas dia.
Ketika melihat itu, korban Edi Suranto (35), warga Dusun III RT 003 Desa Muara Burnai I Lempuing Jaya selaku pemilik burung yang dicuri pelaku, lalu menghubungi anggota Pidum Polres OKI, Aiptu Irsan Kurniadi, yang sedang berpatroli di wilayah hukum Polres OKI.
“Dengan adanya informasi ini, Aiptu Irsan Kurniadi bersama Kanitres Polsek Lempuing Jaya menangkap dan mengamankan pelaku yang kemudian dibawa ke Polsek Lempuing Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku Alamsyah itu terjadi Rabu (22/4/2020) lalu sekira pukul 00.30 Wib. Lanjut dia, kala itu pelaku mencuri seekor burung lovebird berada di dalam sangkar yang tergantung disamping rumah korban Edi Suranto.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian seekor burung lovebird dengan harga diperkirakan sebesar Rp 3 juta,” pungkas dia.