MEDAN, GLOBALPLANET. - Jika orang lain berdagang sayur-mayur, ikan, atau lainnya yang tak melanggar hukum, maka MR memilih berdagang sabu yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada media, Rabu (21/10/2020), menyebutkan kelakuan MR ini akhinrya menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Lalu informasi transaksi ilegal yang dilakukan MR disampaikan masyarakat ke Polsek Sunggal. Kata Kapolsek, akhirnya Team Khusus Anti-Bandit (Tekab) Polsek Sunggal turun tangan dan berhasil menangkap MR di Jl. Pondok Indah, Desa Tanjung Anom, Kecanatan Pancurbatu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolske mengatakan MR ditahan di RTP Polsek Sunggal dan dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.