PALI, GLOBALPLANET - Peristiwa ini terjadi Kamis pagi (29/10/2020) sekitar pukul 07.00WIB. Saat itu, ibu korban sedang pergi ke rumah mertua untuk mencuci pakaian. Sedangkan korban masih tidur di kamarnya.
Melihat kondisi sepi, pelaku datang dan langsung melakukan pencabulan. Korban yang merupakan pelajar kelas 4 SD ini kaget, berteriak dan menangis. Pelaku yang panik langsung pergi dan pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
"Pelaku awalnya mengintip dari jendela kamar, mencongkel pintu depan kemudian pelaku mencabuli korban," ujar Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kusnedi, Senin (2/11/2020).
Pelaku ditangkap Tim Kelambir Hitam Minggu malam (1/2/2020) di kediamannya. Hasil penyelidikan sementara pelaku di bawah pengaruh narkoba. "Pelaku ini dari pengakuannya sering menghisap sabu-sabu. Padahal dirinya telah memiliki istri dan satu orang anak perempuan yang masih berumur 10 bulan," katanya.
Akibat perbuatan tidak terpujinya, pelaju dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. "Saya khilaf, hanya memasukan jari ke kemaluannya hingga berdarah. Lalu korban bangun dan menjerit kesakitan," ungkap pelaku di hadapan polisi.