PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Kasus ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (4/11/2020). Kepada polisi, korban menuturkan bahwa penyebaran foto dan video dirinya setelah diberi tahu temannya saksi RT.
"Saya diberi tahu teman RR yang melihat disebuah media sosial Jumat (30/10/2020) sekira 14.00 WIB ada foto dan video susila saya. Untuk membenarkannya maka RR mengirimkan screenshot foto dan video tersebut, setelah saya lihat ternyata benar itu milik saya," ungkap korban.
Lanjut korban, bahwa yang menyebarkan foto dan videonya diduga seorang wanita yang dikenalnya berinisial CS asal Bandung. "Saya tidak terima perbuatan pelaku yang menyebarkan foto dan video asusila saya, makanya saya minta keadilan dengan melaporkan pelaku, supaya pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," katanya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan untuk laporan korban sudah diterima dan masih dalam lidik. "Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 ayat 1," jelas Irene.