loader

DPO Kasus Curat Ditangkap Saat Hendak Berangkat ke Taiwan 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Zulpandi ditangkap dalam kasus pencurian handphone milik Arya (19) seorang mahasiswa di Jalan Rawa Jaya II, Kecamatan Kemuning Palembang Jumat 16 Oktober 2020 lalu bersama temannya sudah tertangkap lebih dulu. 

Selain itu, Zulpandi berdasarkan catatan kepolisian Polrestabes Palembang ia juga merupakan DPO dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya sekitar pukul 13.00 Wib. Selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yakni satu unit smartphone.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa satu unit smartphone merk Xiaomi Pocophon F1 warna biru. Tersangka juga ternyata diketahui merupakan DPO kasus yang sama, yakni kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Suryadi didampingi Kanit I Kompol Antoni Adhi, Rabu (4/11/2020).

Dijelaskan Suryadi, kejadian berawal saat tersangka masuk ke rumah korban, Arya (19) yang merupakan mahasiswa dengan cara melompati pagar, Jumat (16/10) lalu. Kemudian tersangka membuka pintu depan rumah korban dan langsung mengambil smartphone milik korban yang tergeletak di bagian depan rumah korban.

"Setelah berhasil mengambil handphone itu tersangka langsung melarikan diri. Atas peristiwa pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp3,5 juta," jelasnya.

Saat ini, kata Suryadi, tersangka sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Korban terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," ucapnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Zulpandi, dirinya ditangkap sesaat sebelum berangkat ke Taiwan untuk bekerja. "Pas nak berangkat begawe ke Taiwan tadi pak aku ditangkep. Ke Taiwan nak jadi ABK kapal," ucapnya.

Share

Ads