PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Adapun ke-11 pelaku yakni Dedi Wijaya (25), Alim Nursalin (55), dan Arizal (45), AR (15), SS (16), DA (17), RM (16), AN (16), HI (15), AW (14), dan IL (16). Semuanya diamankan pada Rabu (11/11/2020).
Para pelaku ini sering beraksi di kawasan Jl Para Meswara, simpang lampu merah Macan Lindungan, Bukit Kecil dan Jl Yusuf Singa Dekane lampu merah playover simpang Nila Kandi, Kertapati, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan sudah mengamankan 11 orang yang melakukan pungli di dua tempat berbeda terhadap sopir truk.
"Menanggapi banyaknya laporan masyarakat yang resah adanya pungli makanya anggota cyber pungli langsung bergerak menangkap para pungli ini," kata Anom.
Selain meresahkan pengendara, para pelaku pungli ini sering menggunakan senjata tajam dan memaksa pengendara khususnya supir truk untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Para pelaku sudah diamankan dan akan dikenakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas dia.