EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - H diketahui membawa narkoba setelah mobil avanza putih yang dikendarainya dihentikan dan diperiksa dalam razia Polres Empat Lawang, Sabtu dini hari (14/11/2020) sekitar pukul 01.00WIB.
"Kita telah mengamankan seorang tersangka kurir sabu berikut barang bukti narkoba berupa 1 kantung plastik besar sabu dengan berat 86 gram, 1 plastik kecil sabu dengan berat 0,75 gram, 2 kaca pirek berisi sisa sabu, handphone, beberapa kartu identitas dan satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi BM 1734 RM," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Rusdiyanto, Sabtu (14/11/2020).
Rusdiyanto mengatakan, tersangka diduga anggota sindikat jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. "Tersangka kita kenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," katanya.
Di hadapan penyidik tersangka yang memiliki dua orang anak mengaku baru pertama menjadi kurir. Sabu tersebut milik rekannya, R yang berdomisili di Kota Dumai, Provinsi Riau. "Upah sebesar Rp5 juta rupiah," katanya