MEDAN, GLOBALPLANET. - Fradyka ditangkap karena diduga sebagai provokator saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kamis (8/10/2020) pukul 16.50 WIB.
"Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Kamis, 19 November 2020 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara," papar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH kepada media, Jumat (20/11/2020) sore.
Ia menjelaskan, yang menjadi korban dalam unjuk rasa anarkis itu adalah Okto Fauzi Harahap ST (29), warga Jalan Rawe III, Lingkungan IV, Desa Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Okto diketahui sebagai Pegawai Honorer di Dinas Binamarga Provinsi Sumut. Pada hari Kamis (8/10/2020) itu, korban Okto Fauzi Harahap ST bersama saksi-saksi sedang melintas di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Saat itu mereka sedang mengendarai mobil pick-up Isuzu Panther warna hitam milik Dinas Bina Marga, Sumut.
"Tiba-tiba, korban melihat para demonstran sedang memblokade jalan tersebut. Lalu datang tersangka sambil mengejar dan memberhentikan mobil tersebut dan meminta korban untuk turun. Selanjutnya, mobil tersebut dibawa ke depan kampus ITM (Institut Teknologi Medan) dan terjadilah tindak pidana pengerusakan," urai Kompol Martuasah.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV, tersangka berperan mengangkat/membalikan mobil tersebut sehingga posisi sebelah kanan mobil berada di atas dan sisi kiri berada di bawah.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.