MUBA, GLOBALPLANET.news - Pelaku melakukan penggelapan satu unit kendaraan roda dua milik teman saru kampungnya yakni Junaidi (29). Dimana pelaku meminjam motor korban lalu digadaikan ke seseorang dengan nilai Rp2,3 juta.
Lantaran motor yang dipinjam pada Minggu (15/11/2020) tidak kunjung kembali. Korban pun melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, saat sedang nongkrong diwarung tidak jauh dari kediamannya.
"Pelaku ini sudah tujuh kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan dalam kasus yang berbeda. Kali ini kita tangkap dalam kasus penggelapan ditambah sajam yang dikuasai pelaku saat hendak kita tangkap," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, Sabtu (21/11/2020).
Sementara itu, pelaku Herman, mengatakan, sengaja menggadaikan motor temannya karena perlu uang untuk membayar utang dan membeli narkotika jenis sabu.
"Awalnya aku gadaikan Rp2,5 juta. Namun, orang yang menerima gadai hanya sanggup Rp2,3 juta. Uangnya aku pakai bayar utang dan beli sabu," tandas pelaku.