MEDAN, GLOBALPLANET - Dalam paparannya kepada para wartawan, Senin (23/11/2020), Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap menyebutkan, ada tiga pria yang ditangkap sebagai pelaku pembobolan, yakni Muhammad Rizky Andy Syahputra alias Ucok (20), warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Lalu, Ahmad Fauzi Bintang (20), warga Pasar 4 Jalan Bunga Wijaya Kusuma, No 26, Padang Bulang, Kecamatan Medan Selayang, serta Afrito Riki Siburian (32), warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma X, Desa PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
"Satu orang lagi bernama Afriansyah (22) Jalan Eka Surya, Gang Blok M, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO," ujar Kapolsek.
Ia mengungkapkan, tiga orang pembobol ruko itu berhasil ditangkap petugas Polsek Deli Tua di kediaman mereka masing - masing.
Kata Kapolsek, para pelaku membobol pintu lantai 4 di Jalan Karya Wisata Medan dengan cara naik melalui ruko warnet yang dijaga oleh tersangka Ahmad Fauzi Bintang, dengan menggunakan obeng dan martil merusak gagang pintu.
"Pemilik ruko bernama Fransisca Maria Desliani Tarigan S.Kom (33) warga Medan Labuhan telah membuat laporan di Polsek Deli Tua," ucap AKP Zulkifli Harahap.
Kata dia, awalnya pemilik ruko datang pada hari Jumat (20/11/2020) pukul 11.45 WIB. Setelah membuka pintu rukonya, korban menuju bangku kasir, dan curiga melihat tempat rokok di belakang bangku kasir sudah berantakan.
Setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa rokok. mancis dan uang recehan sudah tidak ada lagi. Korban melihat steling rokok di sebelah kiri juga sudah kosong.
Setelah melihat barang - barang yang hilang korban langsung memeriksa pintu di lantai empat dan sudah terbuka dan melihat kuncinya sudah jebol karena dirusak.
Mengetahui kejadian itu, sekira pukul 19.00 WIB korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Deli Tua.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo dan Inafis Polrestabes Medan mendatangi TKP dan melakukan cek TKP.
Selanjutnya, team Opsnal mendapat info dari korban bahwa ada yang dicurigai sebagai pelaku dalam pencurian itu yakni Ahmad Fauzi Bintang.
Namun sewaktu diinterogasi, Fauzi Bintang mengaku tidak mengetahui pelaku pencurian. Untuk mempercepat proses penangkapan, pihak Polsek Deli Tua meminta bantuan Unit Inafis Polrestabes Medan guna pengambilan sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP).
Sidik jadi Ahmad Fauzi Bintang juga diambil. Lalu, korban dan yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang dibawa ke Polsek Deli Tua untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan interogasi secara akurat, akhirnya mengaku mengetahui pelaku yang melakukan pencurian adalah Afriansyah dan Rizky.
Berdasarkan keterangan Fauzi, Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku. Lalu, pada hari Sabtu (Sabtu (21/11/2020) pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap Rizky di rumahnya.
Rizky mengaku turut menjualkan rokok ke toko Intan yang diterima oleh Afreto Siburian dari hasil kejahatan itu.
Fauzi, Afriansyah, dan Riski menerima uang hasil penjualan itu senilai Rp 623.000.
Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal atas petunjuk tersangka melakukan penangkapan terhadap nama Afreto Siburian di kediamannya juga.
Kemudian ketiga nama tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk dilakukan proses sidik.
Dari pelaku barang bukti yang disita masing - masing uang Rp 200.000 hasil penjualan barang curian, satu unit sepeda motor Beat BK 4942 AHY sebagai alat transportasi yang digunakan, obeng dan martil yang digunakan merusak gagang pintu dan gagang pintu yang dirusak.