PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Kejadian pemukulan berlangsung pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB dirumah sendiri.
Akibat pemukulan ini warga Jl Demang, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, mengalami sejumlah luka memar. Yakni memar dibagian leher, tangan kanan kiri memar, pinggang sebelah kiri memar, paha sebelah kanan memar.
"Saat kejadian saya memergoki suami sedang menelpon perempuan, lalu saya menegurnya akan tetapi dia tidak senang lalu marah. Kemudian saya di pukuli," ujar Fitria, Jumat (27/11/2020).
Tidak terima terhadap aksi yang dilakukan suaminya, akhirnya korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Saya laporkan atas perbuatannya. Saya minta keadilan supaya terlapor bertanggungjawab dan diberikan hukuman setimpal," tutupnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan tersebut UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Laporan sudah diterima, dan akan ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Irene.