PALI, GLOBALPLANET. - Kapolsek Talang Ubi, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi, Ipda Bambang mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Stasiun Dewa #01 PT Pertamina Adera Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Awalnya pelaku Ucup mengendarai sepeda motornya membawa sebilah golok yang digantung didasbor depan sepeda motor. Kemudian pelaku menyetop mobil angkutan alat berat milik PT Pertamina Adera dan pelaku memaksa meminta uang kepada supir.
Namun supir menjawab bahwa dirinya tidak punya uang. Kemudian pelaku berkata kepada supir kalau tidak ada uang, mobil jangan dijalankan. Selanjutnya pelaku turun dari sepeda motor menyetop dan memaksa mobil berhenti, sehingga supir pun menghentikan laju mobil angkutannya.
Tidak lama kemudian datanglah korban Iwan selaku PK PT Pertamin Adera bernama Iwan menemui pelaku.
Namun pelaku masih saja memaksa meminta uang dan mobil tidak boleh berangkat kalau tidak ada uang, sehingga terjadilah cekcok mulut antara korban dengan pelaku. Lalu pelaku lari ke motor mencabut golok yg digantung di dasbor motor dan korban pun berusaha merebut golok tersebut, namun pelaku berhasil menguasai golok.
Pelaku membacok kepala belakang korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh terlentang ditanah dan pelaku membacok lagi perut korban yang mana saat itu tangan kanan korban menutupi perutnya sehingga pelaku langsung membacok tangan dan perut korban, setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan korban dibawa ke RS Bunda Prabumulih untuk mendapatkan perawatan.
"Tersangka ini mengacungkan golok saat hendak ditangkap di persembunyiannya di wilayah Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi pada Kamis malam (26/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Karena mengancam keselamatan anggota kita, diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," ungkap Yuliasnyah Jumat (27/11/2020).
Dijelaskan Yuliansyah bahwa penangkapan pelaku berdasarkan
LP/B -234/XI/2020/Sumsel/Res PALI /Sek Tlg ubi, tgl 25 Nov 2020 yang waktu kejadiannya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 pukul 15.40 WIB dengan TKP Jalan Stasiun Dewa # 01 PT. Pertamina Adera Desa Panta Dewa.
"Pelaku ini dikenal preman kampung yang meresahkan warga sekitar yang kerap melakukan pemalakan dan merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dua kali menghuni LP Muara Enim dan pelaku ini terlibat kasus pembegalan di desa Karta Dewa. Untuk itu pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.