PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ada 12 pelaku yang sudah diamankan, enam diantaranya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap.
"Benar para tersangka ini merupakan tangkapan anggota kami selama sepekan terakhir. Dari 12 tersangka empat diantaranya merupakan residivis dan satu tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana di dampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing dan Kanit Ranmor, Iptu Novel Kurniawan, saat mengelar perkara 12 pelaku di Mapolrestabes Palembang, Selasa (1/12/2020).
Kini polisi masih terus melakukan pengembang kasus yang masih belum terungkap. "Enam tersangka dilumpuhkan itu karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap. Dan mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Edi.
Selain mengamankan 12 tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa, empat unit sepeda motor, pompa air, helm, kompor gas, sejumlah uang tunai dan beberapa unit handphone hasil kejahatan.
Salah satu tersangka Ad mengaku mencuri handphone dengan modus berpura-pura pinjam. "Saya pinjam lalu kami larikan pak. Saya bersama dengan HN. Rencananya handphone Oppo A5S akan kami jual, uangnya untuk memperbaiki sepeda motor vespa," ungkapnya, sambil menahan sakit karena dihadiahi dengan timah panas.