PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Peristiwa itu berawal saat korban bertemu dengan pelaku RS. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan jasa dapat memasukkan korban bekerja. Namun, untuk memuluskan niat itu, korban diharuskan memberikan imbalan sejumlah uang.
Menurutnya, korban menemui pelaku dan menyerahkan uangnya di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang, Jumat (1/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
"Saya telah berikan uang sebesar Rp 15 juta, namun sampai sekarang belum juga ada panggilan kerja. Saat di tanya pelaku selalu mengulur waktu dan mengelak, makanya saya lapor ke polisi karena merasa tertipu," kata korban.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan untuk laporan ini sudah di terima oleh petugas piket SPKT. "Selanjutnya akan di teruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," tandas dia.