PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Aksi pencurian ini terjadi Selasa (10/10/2020) dini haru lalu dan terekam CCTV di sekitar lokasi. Kedua pelaku ditangkap Satuan Opsnal Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Selasa (15/12/2020).
Kedua tersangka yakni Epi Herlanta (35) warga Jalan Naskah 2, Lr Buntu, Kecamatan Sukarami, dan Supri (28) warga Palembang. Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti kabel, satu kunci ring nomor 14-13, satu bilah pisau dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku pencurian pada sarana atau objek vital negara, dalam hal ini sarana transportasi publik yakni LRT di Kota Palembang.
"Kabel yang dicuri merupakan pengantar listrik atau salah satu penggerak LRT. Pelaku empat orang. Dua sudah diamankan dan dua lagi masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya, Rabu (15/12/2020).
Masih kata Anom, pihaknya menyayangkan tindakan pencurian pada sarana transportasi publik. "Kami sayangkan adanya aksi pencurian di alat transportasi publik atau masyarakat. Dan dua pelaku DPO dihimbau sebaiknya menyerahkan diri atau akan dikejar terus," tegas Anom.
Untuk para tersangka sendiri diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Aksi ini sendiri sempat viral dan terekam di CCTV.
Tersangka Epi mengatakan, mereka mencuri dengan cara memanjat pohon kemudian naik ke atas jembatan LRT dengan cara berjalan kaki. "Kami sudah merencanakan mencuri sejak dua hari sebelumnya," kata Epi.
Para pelaku ini telah dua kali mencuri kabel LRT, sebelumnya di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang.