OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Pelaku yakni MS (18) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Pliung Kabupaten OKU Timur yang ditangkap Jumat (1/1/2021) di sebuah pondok kebon kopi di Dusun Begidul Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Selang beberapa jam, Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres OKU Timur juga berhasil membekuk pelaku SD di kediamannya di Dusun Loteh Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, mengatakan, kedua tersangka Curas yang diringkus memang sudah lama dicari. Penangkapan terhadap kedua tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP - B / 48 / XII / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK MPA, Tanggal 28 Desember 2020
"Aksi Curas dilakukan kedua penjahat ini pada Sabtu (19/12/2020), sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan Desa Tebat Sari Kelurahan Dusun Martapura Depan Lapangan Sepak Bola Kecamatan Martapura, OKU Timur terhadap korban Kuswati," ujar dia.
Dikatakan Suryawan, saat itu korban dan temannya melintas menggunakan sepeda motor di depan lapangan sepak bola Tebat Sari, tiba- tiba tersangka memepet korban dan mengambil handphone milik korban. Akibatnya, korban dan temannya terjatuh ke aspal.
"Akibat kejadian tersebut Korban kehilangan handphone dengan kerugian Rp 1,5 juta, serta mengalami luka-luka disekujur tubuh," kata dia.
Dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan perbuatan pencurian dan satu unit handphone milik korban.
"Sekarang kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap apakah pelaku juga terlibat dalam aksi kejahatan di tempat lain," tegasnya.