PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Berdasarkan data yang didapat, Hendri Johanes (45) Warga lorong Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, diamankan lantaran diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak kandungannya berusia 12 tahun sebanyak 24 kali selama 6 bulan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membelikan anak perempuannya tersebut HP. Lalu mengajak anaknya bermain game online bersama. Di saat anaknya fokus bermain game online, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan meraba - meraba kemaluan anaknya.
"Benar saat anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melaksanakan piket, anggota menangkap pelaku yang ribut - ribut di rumah istrinya di Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, karena Istri dan anaknya kabur dari rumah," ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan Minggu (3/1/2021).
Pelaku tidak terima anak dan istrinya kabur ke kampung halaman istrinya. Saat ribut itulah belakangan diketahui ternyata pelaku sudah melakukan tindakan asusila sehingga anggota langsung membawa pelaku ke Piket Krimum Polda Sumsel.
"Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda Sumsel untuk kasusnya tetap kami serahkan ke Polres Ogan Ilir," pungkasnya.