PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hasil penyelidikan ternyata informasi itu akurat, kemudian dilakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut. Ternyata didapati pelaku John Ferry alias Ojon (38) sedang memakai narkoba jenis sabu, anggota polisi yang melakukan penggeledahan di dalam rumah juga mendapati barang bukti (BB) 1 paket sabu seberat 1,36 gram, 1 alat timbangan digital, 1 HP, 3 bal plastik bening, 4 buah alat skop plastik, 2 korek gas, 1 gunting dan uang tunai Rp100 ribu.
Untuk proses hukum tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Plaju. "Selain menggunakan sabu saya juga jual pak, sabu ambil dari teman, sebanyak 2 jie," kata buruh ini, Senin (4/1/2021) di Mapolsek Plaju.
Akibat tidak mempunyai pekerjaan tetap, lanjut tersangka, dirinya nekat menjual sabu. "Terpaksa pak jual sabu karena faktor ekonomi, uangnya dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari, sabu 2 jie ini bisa habis terjual hanya dalam waktu 2 hari, ambil 1 jie seharga Rp1,8 juta," ujar residivis kasus narkoba.
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Cepi membenarkan telah mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
"Penangkapan bermula adanya laporan masyarakat, dirumah tersebut sering ada transaksi narkoba. Anggota langsung melakukan penyelidikan, dan benar dirumah tersebut didapati pelaku sedang menggunakan sabu dan setelah di geledah ditemukan barang bukti sabu," kata Novel.
Pengakuan tersangka sendiri sudah jualan sabu sejak 6 bulan lalu. "Dia mengaku ambi sabu di kawasan seberang Ilir Palembang, kita masih selidiki tempatnya dan orangnya masih dicari, untuk pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009," tegasnya.