PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dirinya ditangkap opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang pada saat polisi melakukan penggrebekan disalah satu tempat judi sabung ayam di Palembang, lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap, polisi memberikan tindakan tegas terukur.
Setelah polisi melakukan penggeledahan didalam mobil pelaku, ternyata ditemukan senjata api. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti (BB) senpi di bawa ke Mapolrestabes Palembang.
Saat ditemui di Aula Mapolrestabes Palembang, Tomi mengakui sebagai pemilik senpi. "Saya memiliki senpi hanya untuk menjaga diri saja pak, tidak dipergunakan untuk perbuatan kejahatan, murni untuk melindungi diri saja," katanya, Senin (11/1/2021).
Lanjut Toni, mengatakan kalau senpi di peroleh nya dan di beli dari daerah desa Sugi Ayam, Ogan Ilir, "Sudah sekitar 2 bulan memiliki senpi, dan jarang juga di bawa kemana - mana. Menyesal pak memang sudah tau kalau tidak boleh membawa senpi," ujar bapak 2 anak ini.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Setya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana menuturkan kalau pelaku sudah diamankan berikut barang bukti senpi. "Pelaku akan dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," tegas Edi.