loader

Bejat, Seorang Bapak di Muba Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Perbuatan pelaku SW terbongkar saat korban NSD (13) memberanikan diri bercerita dengan sang ibu terkait peristiwa buruk yang dialaminya. Dimana, pelaku memperkosa korban pada Mei 2020 lalu di kediamannya.

"Ya, pelaku bercerita dengan ibunya. Lalu, dilaporkan ke Polsek Tungkal Jaya, Selasa (12/1/2021). Warga yang mengetahui itu juga melakukan pencarian. Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan Unit PPA," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kanit PPA Polres Muba, Ipda Rini Agustini, Rabu (13/1/2020).

Dikatakan Rini, pelaku dua kali memperkosa anak tirinya di bulan yang sama pada Mei 2020 lalu. Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu ibunya dan orang lain. Sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Saat beraksi situasi rumah dalam keadaan sepi, karena ibu korban sedang pergi keluar," beber dia.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," sambung dia.

Sementara, pelaku SW, mengaku, dirinya tergoda melihat kemolekan tubuh anak tirinya, terutama ketika memakai pakaian olahraga. "Saya jadi berniat dan bernafsu melihat anak tiri saya. Jadi saya melakukan tindakan itu," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, aksi pemerkosaan itu dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. "Istri saya pergi yasinan siang itu, lalu saya tarik ke dalam rumah, saya dorong ke ranjang, terus saya tindih dan perkosa. Saya lakukan itu dua kali pak," tandas dia.

Share

Ads