loader

Pembayaran Macet Rugikan Rekanan Rp 3,7 Milyar, PT NB Dipolisikan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Laporan diterima dan tercatat dalam LPB/59/I/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT ini diduga penipuan dan penggelapan yang di laporkan korban bahwa korban selaku penyuplai semen curah, dan akhir tahun 2018 PT NB mengambil barang semen curah kepada korban. Diduga di bulan April 2019 pembayaran dari PT NB macet atau tersendat-sendat.

Sehingga, terjadi kesepakatan untuk melakukan pembayaran sisa hutang dengan mencicil sebanyak 3 kali. Akan tetapi, kenyataannya tidak sesuai dengan kesepakatan. Akibatnya korban CV SKM mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 milyar.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana ketika dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021) menuturkan sudah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibat mengalami kerugian Rp 3,7 milyar.

"Sudah diterima laporan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan sekarang masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Share

Ads