OKUT, GLOBALPLANET. - Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SIK, SH, didampingi Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, pada Sabtu (16/01/2021) mengatakan, tersangka FB alias Ov ditangkap karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2002. Penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP - B/ 84/ XII/ 2020/ SUMSEL/ OKUT, Tanggal 12 Desember 2020.
Peristiwa asusila dilakukan tersangka FB terhadap korban terjadi pada Hari Sabtu 12 Desember 2020 sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah pondok kebun Duku Desa Tanjung Kemala, OKU Timur. Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Selain berhasil membekuk tersangka Ov polisi juga menyita satu buah senjata tajam jenis pisau berbahan baja warna coklat.
Ml pelapor yang merupakan ibu korban mendapat cerita dari korban jika tersangka bertemu dengan korban lalu diajak untuk mencari buah cipet (sejenis mangga) di kebun di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, OKU Timur. Sesampai di tempat tujuan korban diajak masuk ke pondok lalu tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau lalu korban dicabuli oleh pelaku dan dipaksa oral sex, akibat kejadian tersebut korban mengalami muntah dan trauma.
Setelah dilakukan proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian Pada Sabtu (16/01/2021), sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur terhadap tersangka Fb alias Ov di rumahnya.
"Tersangka sekarang sedang menjalani pemeriksaan," tegasnya.