PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pelaku memeras korban yang juga pria dengan cara mengacam akan menyebarkan video berbentuk foto porno milik korban. Foto tersebut sebelumnya dikirim korban kepada pelaku melalui pesan WhatsApp.
"Kita mengamankan seorang pelaku pemerasan, dimana modusnya korban yang merupakan teman pelaku di grup WhatsApp. Lalu keduanya melakukan chat pribadi, disana pelaku meminta korban mengirimkan gambar porno," kata Kasubdit Jatanras III Polda Sumsel Kompol, Suryadi, Rabu (20/1/21).
Lebih lanjut, sambung Suryadi, lantaran korban takut, pelaku mengambil kesempatan dengan memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 100 juta dengan cara dua kali transfer.
Tidak cukup sampai disitu, pelaku kembali melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp200 juta. Korban pun akhirnya melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan korban, pelaku pun berhasil ditangkap anggota kami di rumahnya Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang. Pada Selasa (19/01/21) sore," jelas dia.
Selain pelaku, diamankan pula barang bukti berupa buku tabungan, dua unit Hp dan kartu nomor telepon.
"Karena korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, pelakunya pun berhasil ditangkap oleh anggota berserta barang buktinya," tandas dia.