PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Anggota harus memberikan tindakan tegas terhadap pelaku bernama Hendra Suhandi alias Ujang (32) warga Pangeran Ratu Kelurahan, 15 Ulu Kecamatan, Jakabaring Palembang. Setelah mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan dibawah pimpinan Kanit I Subdit III Jatanras Kompol Antoni Adhi.
"Benar anggota kami berhasil menangkap seorang pelaku pembobol konter dengan modus merusak plafon. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur setelah mencoba melarikan diri saat akan di tangkap," kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi
Modus pelaku masuk ke konter dengan cara merusak plafon dengan satu buah parang, kemudian mengambil lima unit hp, lima kartu voucer pulsa, enam bungkus rokok. Kemudian barang tersebut di jual oleh pelaku uangnya pun di pakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Lanjut Suryadi, pelaku pun berhasil ditangkap oleh anggota namun saat dilakukan penangkapan pelaku ini sempat mencoba melarikan diri. Namun anggota langsung sigap memberikan tindakan tegas dan mengenai kaki sebelah kiri pelaku.
"Karena mencoba kabur pelaku pun langsung di terjang timah panas yang mengenai kaki sebelah kirinya," ujar kasubdit Kamis (21/1/21)
Sementara pengakuan pelaku Ujang, kalau dirinya masuk melalui atap dengan cara merusak plafon dengan sebuah parang kemudian langsung mengambil hp. Setelah masuk langsung mengambil hp dan rokok voucer pulsa. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan pergi ke Selapan.
"Uangnya saya pakai kebutuhan sehari-hari terus mau pergi ke Selapan untuk bekerja di sana. Baru itu saja saya melakukan pembobolan konter," tandasnya.