MUBA, GLOBALPLANET.news - Rio ditangkap Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba, Minggu (24/1/2021) dikediamannya tanpa perlawanan usai pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
"Aku simpan itu (senpi) untuk jaga diri pak. Aku beli dari seseorang," ujar pelaku, Selasa (26/1/2021).
Selain mengamankan pelaku dan senjata api rakita laras pendek jenis revolver warna silver dengan silinder isi 5, 4 butir amunisi kaliber 38mm serta 1 buah tas dompet warna cokelat.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.
Dikatakan Ali, pelaku mendapatkan senpi rakitan dengan cara membeli dari seseorang berinisial C (DPO) dengan Rp 500 ribu beserta amunisi. Dimana saat dilakukan penggerebekan pelaku menyimpan senpi di atas lemari.
"Saat ini kita sedang lakukan pengejaran terhadap pelaku yang menjual senjata api rakitan tersebut," kata Ali didampingi Kanit Pidum Ipda Nasirin.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.