OKUT, GLOBALPLANET - Aksi bejat tersangka dilakukan pada Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 01.00 Wib, terhadap korban sebut saja Melati (13) di rumah korban.
Sebelum kejadian korban diantar pulang oleh pelaku RS yang sebelumnya belum saling kenal. Setelah sampai di rumah, korban langsung masuk kamar dan diikuti oleh tersangka yang ikut masuk ke dalam kamar.
Ketika di dalam kamar, pelaku menutup mulut serta memegang tangan korban dan menyetubuhi anak di bawah umur tersebut sebanyak satu kali. Ketika itu juga Korban melakukan perlawanan dengan cara memukul dan menampar muka sebelah kiri tersangka dan tidak lama kemudian ibu kandung korban mendengar dan langsung masuk ke kamar korban.
Mendapati korban sedang disetubuhi tersangka, ibu korban dan keluarganya langsung menangkap tersangka.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SIK, dan Kapolsek Belitang III Iptu Arfandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan, Laporan Polisi : LP-B/ 02 / I / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT III Tanggal 28 Januari 2021.
“Tersangka sebelumnya sudah diamankan oleh keluarga korban, sehingga anggota langsung menjemput tersangka untuk diproses hukum,” katanya didampingi Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, pada Jumat (29/01/2021).
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, satu stel baju tidur celana panjang warna ungu milik korban, satu helai celana shot warna hijau milik korban. Satu helai baju warna hitam bertuliskan" not alone". Satu helai celana panjang jeans warna biru.