OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Surip diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Mendis Kecamatan Batubg Lencir Kabupaten Muba, sekira pukul 03.00 WIB, Jumat (29/1/2021) lalu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan, SIK, SH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/12/2012/SUMSEL/SEK SS III. Tanggal 22 April 2012 Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
"Tersangka ditangkap anggota kita di tempat persembunyiannya di Kacamatan Bayung Lincir, Muba," ujar dia didampingi Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, Minggu (31/01/2021).
Aksi perampokan yang dilakukan tersangka Surip beserta tujuh rekannya yang lain terjadi pada Minggu 22 April 2012 sekira pukul 01.30 Wib di rumah korban Sardi (37) di Desa Burnai Mulya, Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur.
Komplotan perampom ini terlebih dahulu merusak jendela rumah dengan menggunakan cangkul kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam rumah korban dan selanjutnya membuka pintu depan rumah.
Setelah pintu terbuka, lima pelaku lainnya masuk kedalam rumah dan satu tersangka lagi berada diluar rumah, kemudian tersangka menodongkan senjata api laras pendek kearah korban dan istrinya.
"Komplotan bandit bersenpi ini lalu memaksa korban dan istriagar menyerahkan seluruh uang yang ada," katanya.
Kepala korban sempat dipukul tersangka dengan menggunakan senjata api setelah itu kawanan penjahat ini mengikat korban dan istri. Karena takut dilukai korban lalu memberitahukan dimana temoat menyimpan harta benda.