loader

4 Tersangka Narkoba di OKU Timur Diringkus dari Tempat Berbeda

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Ke empat tersangka yakni DS (27) warga Jalan Kamboja Desa Gumawang, Kecamatan Belitang 1, FB (17) warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang 1 OKU Timur. Kemudian DI (28) warga Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka, dan VJE (30) warga Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK,MH, didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani, SIK melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, pada Sabtu (06/02/2021) mengatakan, tersangka DS dan FB ditangkap pada Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 15.15 Wib, Jalan Pasar Gumawang Kecamatan Belitang, OKU Timur.

Awalnya polisi menangkap DS yang sedang berjalan kaki ke luar dari lorong, saat di geledah ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dari saku celana depan. Setelah diinterogasi pelaku DS mengakui membeli narkotika tersebut dari FB seharga Rp 100.000.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang tidak jauh dari TKP. Kemudian setelah diinterogasi pelaku FB mengaku narkoba tersebut milik Ti yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Ti, namun rumahnya sudah kosong dan tidak ditemukan barang bukti. Lalu anggota juga melakukan pengejaran terhadap Ti di Desa Ngadirejo BK 6, namun belum berhasil ditangkap.

"Anggota kita masih memburu pelakunTi yang berhasil kabur dan kita tetapkan masuk dalam DPO," ungkapnya.

Di tempat terpisah anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil membekuk tersangka DI pada (03/02/ 2021) sekitar pukul 21.00 Wib, di rumah kosong Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur. Dengan barang bukti yang berhasil disita, satu paket kecil Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,33 gram.

Kemudian anggota juga berhasil menciduk pelaku VJE pada hari Kamis (04/02/2021) sekitar pukul 10.00 Wib, di Jalan Lintas Desa Petanggan, Kecamatan, Belitang Mulya, OKU Timur. Penangkapan terhadap pelaku VJE berdasarkan LP.A / 12 / Il /2021/ Sumsel /Res OKU Timur, barang bukti yang disita satu paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bruto 2,70 gram.

“Setelah diinterogasi pelaku VJE mengaku membeli narkotika tersebut dari Ja yang sekarang menjadi DPO seharga Rp 4 juta,” ungkapnya.

Share

Ads