loader

4 Jukir Pelaku Pungli di 7 Ulu Disikat Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Empat orang tersebut yang sudah di gelandang ke Mapolrestabes Palembang yakni SF (37) warga Jalan Tembok Baru, Lorong Rajungan, dan LH (39) warga Lorong Rakyat, Palembang, RS (31) warga Jalan H Bastari Lorong Besar, AS (31) warga Lorong Garuda II, Palembang. Melihat kedatangan polisi tiba - tiba yang menyergap, para pelaku tunggang langgang di lokasi penangkapan. Hingga membuat polisi harus melepaskan tembakan ke udara untuk menghentikan lari, penangkapan yang dipimpin Katim Tekab 134, Mas Sugi,  dan Katim Pidum, Indra, berhasil mengamankan 4 pelaku tukang parkir beserta barang bukti (BB) berupa uang Rp 55 ribu. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Minggu, (14/2/2021) mengatakan ada 4 pelaku yang sudah diamankan. "Pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat. Yang mengatakan kawasan tersebut diresahkan oleh adanya pungutan parkiran liar," ujar Robert.

Ditambahkan Robert, dari laporan masyarakat terkait aksi pungutan parkir liar. Yaitu setiap mobil angkutan barang dari Pemulutan yang ngetem nyari penumpang di kawasan tersebut diminta setiap mobil Rp10 ribu. "Dari sini lah kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 pelaku yang meresahkan tersebut," terangnya.

Lanjutnya, juga menghimbau kepada masyarakat kota Palembang khususnya, jika menjadi korban diharapkan untuk melapor ke Polrestabes Palembang, agar cepat segera ditindaklanjuti, "Saat ini pelaku masih kita periksa dan akan didata, setelah itu akan kita proses," jelasnya. 

Sedangkan, 4 pelaku hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya. Namun saat diwawancarai ke 4 pelaku enggan bicara.

Share

Ads