PAGARALAM, GLOBALPLANET.news - Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, S.IK, MH melalui Kapolsek Dempo Tengah Iptu Ramsi, SH mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka Getra Afriko di Gudang Kandang Ayam Desa Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara, Kamis (18/2/2021).
"Setelah melakukan penangkapan Getra dilakukan pengembangan dan didapatkan pelaku lain yaitu Harisman Anugrah yang sedang santai di Kedai Nongkrong Alun-Alun Utara Kota Pagaralam," ujar dia, Sabtu (20/2/2021).
Penangkapan kedua pelaku ini bekerjasama dengan Team unit Pidum Res Polres Pagaralam, Polsek Pagaralam Utara, Polsek Pagaralam Selatan dan Polsek Dempo Utara
Dikatakannya, dari hasil penggalian informasi dua orang pengangguran ini, diketahui sepeda motor milik korban Iin Parlinda yang dicuri telah terjual di Bandar Agung Kecamatan Pendopo. Dari keterangan itu, anggota polisi langsung berangkat mengambil barang bukti.
"Untuk dua orang pelaku curanmor berikut barang buktinya yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat dengan nopol BD 3985 GJ, dan 1 lembar STNK serta 1 Buku BPKB sekarang telah kami amankan di Polsek Dempo Tengah," jelasnya.
Kemudian, untuk Pasal yang dikenakan kepada pelaku, akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 Tahun Penjara.
Disinggung soal Jargon Respa berlari Kapolsek berpostur tinggi ini menjelaskan "Respa berlari (Polres Pagaralam berantas Pelaku pencurian) terus akan digiatkan demi wujudkan Kota Pagaralam aman dan Polres Pagaralam menuju Wilayah Bebas Korupsi.