PRABUMULLIH, GLOBALPLANET. - Pelakunya yakni, Warnel alias Menel (37), merupakan rekan korban tercatat sebagai warga Dusun 08 Lereng Kolot RT 08/RW 08 Kelurahan Sukamarta, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Melalui olah TKP dan penyelidikan Polisi akhirnya mendapatkan titik terang siapa pelaku atas kejadian ini dan langsung menetapkannya sebagai DPO. Kasus pembunuhan yang dialami korban Romadon Jailani (42) petani di lahan kebun sayuran pada akhir Desember 2020 tahun lalu.
Upaya ungkap kasus yang tiada henti, akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tim Nobatz Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur di back up Resmob Polda Banten di Kandang Ayam milik Oman yang berada di Jalan Raya Anyar Desa Kosambi Pondok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Senin (22/2/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH,. SIk,.MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH ketika dikonfirmasi Selasa (23/2/2020) membenarkan hal tersebut.
"Pelaku kita tangkap di Provinsi Banten, dan saat ini kita amankan di Mapolsek," jelasnya yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, hasil interogasi terhadap tersangka, motifnya kesal karena korban sering menghubungi istrinya. Karena, cemburu akhirnya pada 28 Desember silam, sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka Menel, mendatangi pondok korban melihat korbannya sedang tidur lalu tersangka memukul korban dengan kayu hingga kepala korban pecah. Dan tubuh korban mengalami luka penganiayaan sehingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
“Ancaman penjara, selama 20 tahun. Kasusnya, masih terus kita kembangkan,” pungkas AKP Herman Rozi dengan singkat.