PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dari informasi yabg dihimpun Globalplanet.news, penangkapan dilakukan setelah keberadaan pelaku diketahui. Dipimpin AKP Robert P Sihombing penggerebekan di kediaman pelaku di Kecamatan SU I Palembang dilakukan.
"Saya mengajak Mamat mencuri pak, waktu itu saya main kerumahnya. Dan berkata ayo mencari uang, lalu saya mencari rumah korban, sekitar 50 meter dari rumah Mamat saya melihat pintu belakang rumah korban terbuka, jadi saya ajak Mamat mencuri disitu. Saya yang masuk, sedangkan Mamat menunggu dirumah kosong disamping rumah korban," kata pengangguran ini.
Lanjutnya, setelah masuk lalu mengambil TV yang ada diruang tamu. "Saya ambil TV lalu menemui Mamat dirumah kosong disamping rumah korban, kami mau bawa TV kerumah Mamat di jalan tidak taunya ada polisi yang menangkap Mamat, saya yang berjalan dibelakang Mamat berhasil lari pak," terang Riki.
Masih katanya, rencananya TV hasil curian akan dijual dan uangnya akan di bagi dua dengan Mamat. "Uangnya dipakai hanya untuk membeli makanan dan rokok saja pak, saya menyesal pak," tutupnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap satu pelaku pencurian.
"Pelaku memang sedang di cari keberadaannya selama ini, saat diketahui keberadaannya di rumah, anggota reskrim langsung melakukan penangkapan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara," tegas Edi.