PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kedatangan warga Kecamatan IT I Palembang bersama kuasa hukumnya yaitu Amin Tras SH untuk melaporkan pelaku Dian dan teman-temannya karena telah melakukan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp1,255 miliar.
Dikatakan korban Sudarmanto, penipuan bermulai saat pelaku Dian dan teman-temannya menjanjikan sebuah proyek atau pekerjaan percepatan peningkatan tata guna irigasi kepada dirinya.
Untuk memuluskan proyek tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening Mandiri atas nama PT Ujung Barat Perkasa. "Namun setelah uang ditransfer ke rekening mereka, hingga kini proyek yang dijanjikan pelaku tidak ada," ujar korban usai melapor.
Sementara, kuasa hukum Amin Tras SH MH, menerangkan, kliennya merasa telah tertipu sehingga mendatangi SPKT Polrestabes Palembang guna membuat laporan.
"Mula -mula Klien kita dijanjikan dan di iming - imingi dalam bentuk tertulis ada paket proyek di PUPR pusat, sudah ada SPK nya, SP2J nya, rekening nya, jadi untuk mendapatkan pekerjaan ini klien kita diminta uang dimuka," kata Amin
Lanjut Amin, uang yang diminta besarnya cukup fantastis yakni Rp 1,255 miliar, namujn proyek yang dijanjikan fiktif atau tidak ada. "Makanya klien kita melapor ke polisi, harapan kita penegak hukum yang sudah mengantongi nama pelaku untuk segera bergerak dan menangkap. Kita minta proses hukum seadil-adilnya," tutupnya.
Laporan ini sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit I dipimpin Panit I Ipda Riady Sasongko dan laporan akan segera diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.