PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (2/3/2021) sore.
Menurut korban, peristiwa yang menimpanya terjadi Senin (1/3/2021) sore. Saat itu tetangganya ZA memutar musik sangat keras, sementara anak korban sedang sakit. Korban lalu menegur pelaku agar mengecilkan suara musiknya.
"Sudah sering pak saya tegur supaya tidak memutar musik kencang suaranya Sampai ke rumah saya, tetapi masih saja dia memutarnya. Terakhir Senin saya tegur dia langsung marah dan memukul kepala saya satu kali menggunakan besi behel sepanjang sekitar 1 meter," kata korban ditemui usai melapor.
Lanjutnya, pelaku merupakan tetangga sebelah rumah. Dan memang suka memutar musik keras. "Saya melapor polisi supaya pelaku bertanggung jawab telah memukul kepala saya dengan besi hingga bengkak," tutupnya.
Laporan korban pasal 351 KUHP sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dipimpin Panit III Ipda Hendra Suryanto dan proses selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.