PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Atas perbuatan tidak senonoh sang istri dan selingkuhannya, SK melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (3/3/2021) sore.
Diketahui, terbongkarnya perbuatan zina antara sang istri SH dan selingkuhan JF berawal saat anak korban yakni ZS bersama adik-adiknya pulang usai dari rumah sang nenek.
Setibanya di rumah, sang anak mendengar suara dari dalam kamar orang tuanya. Lantaran penasaran, ZS membuka pintu kamar dan melihat langsung ibunya sedang berhubungan intim dengan pria lain. Kejadian itu langsung diceritakan kepada sang ayah.
"Yang memergoki perselingkuhan anak saya, dia katakan saat kejadian melihat langsung ibunya dikamar sedang berduaan dengan selingkuhannya. Dia menceritakan yang dilihatnya kepada saya," kata korban saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Namun, sejak kejadian dipergoki, istri korban pergi dari rumah dan hingga saat ini belum pulang juga kerumahnya. "Dia langsung pergi, sampainsekrang tidak pulang," tandas dia.
Laporan korban tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 pasal 284 KUHP tentang perzinahan telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit II dipimpin Panit II Ipda Martono. Selanjutnya laporan korban diteruskan ke Sat Reskrim Unit PPA Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.