PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dikatakan Surya, kejadian bermula saat dirunya mengendari mobil melintas di Jalan SMB II Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (5/3/2021) sore.
Secara tiba-tiba datang pengendara motor yang mrlanggar lalu lintas dari arah berlawanan. Meskipun salah karena melintas bukan dijalurnya, sang pengendara motor marah.
Terjadi keributan antara korban dan pengendara motor. Bukan hanya itu, sang pengendara motor menendang dan memukul mobil korban dengan menggunakan helm. Tidak sampai disitu, pelaku juga memukul kaca bagian spion mobil.
Akibatnya mobil korban mengalami kerusakan, usai melampiaskan amarahnya pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya meninggalkan korban di TKP.
Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang Unit II dipimpin Ipda Martono tentang pengerusakan UU No 1 Tahun 1946 Pasal 406 KUHP. Laporan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.