OKI, GLOBALPLANET - Sidang putusan terhadap terdakwa Meiyudin (49) digelar secara virtual, pada Selasa (9/3/2021) siang, sidang dipimpin oleh Tira Tirtona SH MHum.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Meiyudin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam surat dakwaan.
” Berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana dalam pasal 340 KUHP, ” kata hakim ketua dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH serta dibantu panitera pengganti (PP) Mira Aryani SH.
Hukuman terhadap terdakwa Meiyudin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso SH selama 20 tahun penjara. Dalam persidangan virtual tersebut, terdakwa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim menyampaikan pikir-pikir bersama dengan penasihat hukumnya M Sayuti SH. Begitu pula Jaksa mengatakan pikir-pikir.
” Yang mulia kami pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan, “ ucapnya.
Terungkap di persidangan, bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Yakni korbannya M Arif MPd yang merupakan ketua Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing Kayuagung meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat 11 September 2020 sekira pukul 18.15 Wib, bertempat di dalam Masjid Nurul Iman Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung. Berawal dari terdakwa sholat jumat berjamaah dan selesai menjalankan sholat berjamaah, lalu terdakwa mengumpulkan kotak amal. Kemudian dibuka dan menghitung semua uang yang ada bersama-sama pengurus dan bendahara. Lalu korban M Arif meminta terdakwa untuk memberikan seluruh kunci kotak amal kepada bendahara Masjid.
“Usai memberikan kunci itu, terdakwa pulang ke rumah dan mandi untuk persiapan sholat magrib berjamaah di Masjid. Tiba di masjid pukul 18.10 Wib, terdakwa melihat korban dalam masjid. Karena terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung ucapan korban terkait kotak amal, maka terdakwa pulang ke rumah, ” jelas hakim.
Rupanya, terdakwa mengambil senjata tajam jenis parang dengan tujuan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Sampai di masjid, terdakwa melihat korban sedang memulai sholat magrib. Karena terdakwa merasa sakit hati, maka langsung masuk masjid dan menebaskan parang dari belakang ke arah bahu kiri korban dengan menggunakan tangan kiri.
Selanjutnya, karena parang yang ditebaskan terpental, korban menoleh ke kiri, sehingga terdakwa kembali menebaskan parang yang kedua kalinya kearah telingga kiri korban. Lalu terdakwa melepaskan parang. Korban berusaha mengejar terdakwa, tetapi terdakwa telah keluar masjid. Terdakwa berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh warga sekitar
” Atas perbuatan terdakwa, membuat korban mengalami luka bacok pipi kanan hingga kepala samping kanan dan putusnya urat syaraf wajah serta pembuluh darah nadi, ” terang hakim.
Setelah menjalani operasi dan perawatan intensif, kondisi korban memburuk hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada 14 September 2020.
Terpisah penasihat hukum Terdakwa M Sayuti SH mengungkapkan, bahwa hukuman terhadap terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis tinggi cukup tinggi. ” Hukuman itu terlalu tinggi dengan alasan terdakwa melakukan perbuatan itu bukan berencana tetapi spontan karena sakit hati atas perkataan korban di depan umum. Terdakwa kan masih di Lapas jadi konsultasi dulu, kami pikir-pikir, ” terangnya.