loader

Mencuri di Rumah Tetangga, 1 Juru Parkir dan 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ketiga warga Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini melakukan aksi pencurian di rumah tetangga mereka sendiri yakni korban SR (31), Sabtu (6/3/2021) malam.

Informasi yang dihimpun Globalplanet.news, ketiga pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil barang-barang berupa 6 buah seprei, 1 unit catokan rambut, 2 unit setrika, 1 unit mesin gergaji, 1 unit mesin pompa air, 1 unit bor listrik, 1 helai kain songket, 3 buah jam tangan. 

Saat sedang beraksi mencuri, ketiga pelaku dipergoki korban, sehingga langsung kabur denfan membawa barang-barang curian.

"Ya pak, kami mencuri dirumah orang yang masih satu kampung bertiga, barang hasil curian kami jual di pasar Cinde. Uangnya dibagi dan sudah habis digunakan untuk membeli makanan dan rokok, kebutuhan sehari-hari saja pak," ujar juru parkir ini.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku.

"Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari korban, dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim dan mengetahui keberadaan mereka lalu kita lakukan penangkapan," ujar Edi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Siombing, Kamis (11/3/2021).

Lanjut Edi, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita dan amankan yakni 2 buah seprei merek Bonita. "Dari pengakuan para pelaku ini, bahwa barang hasil curian telah dijual di pasar. Untuk proses hukum ketiganya akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tegasnya. 

Share

Ads