MUBA, GLOBALPLANET.news - Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Susilo, mengatakan, penangkapam berawal dari informasi tentang keberadaan salah satu pelaku pencurian buah sawit disalah satu perusahaan yang bersembunyi di pondok.
"Lalu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di dalam sebuah pondok. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar dia, Minggu (14/3/2021).
Dikatakan Susilo, saat pondok digeledah pihaknya menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang sering digunakan oleh pelaku. "Pelaku saat mencuri buah sawit tidak sendirian, melainkan bersama dua temannya yakni M dan S yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas dia.
"Kita juga mengamankan barang bukti lain yakni empat butir peluru terbuat dari timah berbentuk lonjong, satu buah toples berwarna putih berisikan Sendawa. Untuk proses perkara nya kita buat terpisah, Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 Tahun penjara," tandas dia.