loader

Driver Online Tertipu Pinjaman Online

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Informasi dihimpun, kejadian bermula saat warga Jalan Temon Kelurahan 27 Ilir Kecamatan IB II Palembang ini melakukan pinjaman online melalui aplikasi di handphone (HP) miliknya, dan setelah berhasil menerima uang pinjaman dari aplikasi pinjaman online itu, pada Jumat (12/3/2021) sekira pukul 14.41 WIB korban mendapatkan email dari pelaku yang mengatasnamakan dari pihak pinjaman online tersebut.

Adapun isi email mengatakan bahwa korban harus mengembalikan uang pinjaman yang telah di transfer ke rekening korban ke rekening pelaku 77777083172586958 Bank INA Perdana (Saku) karena ada kesalahan data.

"Saya mendapat email, dan disuruh mengembalikan uang tersebut ke rekening pelaku. Lalu karena percaya saya kirim ke rek pelaku sebesar Rp 1,6 juta," ujar driver gojek online ini saat memberikan keterangan kepada polisi. Ternyata yang meminta uang itu kembali bkan dari pihak pemberi pinjaman.

Merasa telah tertipu, akhirnya korban didampingi istri melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (15/3/2021) pagi. Laporan korban diterima sesuai Pasal 378 KUHP oleh Unit II dipimpin Ipda Martono dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.

Share