PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dari dalam rumah yang beralamat di Jalan Sukabangun II Lorong Cemara, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang ini pelaku berhasil mencuri 1 unit handphone (HP) iPhone 11, 1 unit handphone iPhone 6 S plus yang diletakkan di atas tempat tidur, celengan gentong yang ada di dalam lemari.
Dan 1 buah tas merek Coach warna coklat yang berisikan uang tunai Rp 1,2 juta, 1 STNK mobil Toyota Kijang Super nopol BG 1453 KE dan kunci kontak mobil, tas diletakkan di atas lemari meja hias.
Usai kejadian korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dan anggota piket SPKT Unit I dipimpin Ipda Riady Sasongko yang menerima laporan langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama petugas Sat Reskrim melakukan olah TKP.
Korban diwawancarai, Selasa (16/3/21) mengatakan, saat kejadian dirinya bersama istri sedang tidur di dalam kamar, pelaku masuk dari pintu depan yang dirusak. Lalu masuk ke dalam kamar mengambil barang barang berharga.
"Saya menduga kejadian malam antara jam 1 dan 2 dini hari, kalau pintu semua terkunci tetapi di rusaknya," ungkap korban.
Lanjutnya, kondisi kampung cukup ramai sementara jika sudah larut malam kondisi sepi. "Kita melapor berharap pelaku bisa ditangkap, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk kerugian saya diperkirakan sekitar Rp 30 juta," terangnya.
Sementara itu, laporan pasal 363 KUHP diterima Unit I dipimpin Ipda Riady Sasongko dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.