PALEMBANG, GLOBALPLANET - Maling masuk dengan merusak pintu belakang dan ventilasi di water closed (WC), bahkan besi behel pengunci pintu sudah hilang digondol maling, setelah berhasil masuk maling kemudian mengambil barang barang berupa rangkaian meja kursi siswa. Lalu, alat-alat kesenian tradisional berupa gendang, alat marawis, dan lainnya yang ada di dalam gudang juga digasak pelaku.
Kejadian ini diketahui saat saksi Aditya Putra datang ke lokasi kejadian. Dia terkejut melihat kondisi di dalam gudang sudah berantakan, kemudian melaporkan kepada korban. Kejadian ini akhirnya dilaporkan korban melalui Fahruzzaman (53) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Rabu (17/3/2021).
Sementara, laporan korban Pasal 363 KUHP telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit III dipimpin Ipda Hendra Suryanto dan laporan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.