PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini menyerah usai kedua kakinya bersarang timah panas saat mencoba melarikan diri dari tangkapan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa membenarkan penangkapan terhadap pelaku Andre.
"Setelah keberadaan pelaku diketahui, anggota langsung melakukan penggerebekan, pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan ke udara, dan berusaha melarikan diri. Jadi diambil tindakan tegas terukur menembak kaki pelaku," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. "Barang bukti diamankan dari pelaku 1 rangkap BPKB sepeda motor Yamaha BG 5608 LAA atas nama korban," jelas dia.
Sementara, pelaku Andre mengatakan, dirunya mencuri dengan cara merusak kunci dan lalu membawa kabur motor milik korban. "Rencananya motor akan dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja," kata buruh ini singkat.
Sekedar informasi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor sekira pukul 02.00 WIB, Selasa (2/2/2021) lalu dirumah korban Mulki Nursubhi (38) yang merupakan seorang guru.
Saat itu, pelaku mencuri motor korban yang berada di halaman rumah dengan posisi terkunci stang dan ditambah kunci pengaman. Korban yang mengetahui kejadian itu di pagi hari, langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.