loader

Begini Awal Mula Terbongkar Kasus Ayah Sodimi 2 Anak Kandung di Medan

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET.news - Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan, tindakan bejat NIS dilaporkan istrinya ke Mapolsek Sunggal yang mengetahui dua anaknya berumur 6 dan 9 tahun telah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Perbuatan bejar pelaku terungkap saat sang istri curiga dengan gerak gerik pelaku saat melihat dua anaknya sendiri. 

Sang istri, yang saat itu sedang memasak, melihat pelaku memandangi bokong anak-anaknya dengan raut wajah berbeda.

"Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat bokong korban (anaknya) dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban," kata Yasir.

Karena penasaran, usai memasak ibu korban memanggil salah seorang anaknya ke kamarnya dan menanyakan apakah sang ayah pernah melakukan perbuatan tidak senonoh. Bak disambar petir, putranya menjawab kalau ia pernah mendapat perbuatan mesum oleh sang ayah.

"Dijawab korban, perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada hari Rabu (13/1/2021) lalu, korban juga menceritakan mengalami kesakitan di bagian bokongnya," kata Yasir.

Anak-anak saksi, kata Kapolsek, mengaku sangat kesakitan akibat ulah bejat bapaknya. "Pedih, sakit kali, Mak," kata Kapolsek menirukan ucapan korban.  

Personel Polsek Sunggal yang mendapat laporan ini, tanpa tedeng aling-aling, langsung melakukan penyelidikan dan tak lama menyergap tersangka.

Ia mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.

 

Share

Ads