PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Waka Sat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Wahyu Maduransyah Putra melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, membenarkan telah mengamankan seorang pembantu bernama Badariah yang sebelumnya telah dilaporkan majikannya karena melakukan aksi pencurian.
"Pelaku sudah diamankan setelah adanya laporan dari korban yang juga sebagai majikannya, pelaku diamankan saat berada di desa nya," ujar Jhony didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa.
Sementata, pelaku Badariah mengakui aksi pencurian yang dilakukannya. "Benar pak saya mencuri kalung emas dengan mainannya di dalam lemari dikamar majikan saya," katanya diwawancara Globalplanet.news.
Perhiasan itu, sambung pelaku langsung dijual di Pasar 16 Ilir Palembanh seharga Rp2 juta. Selanjutnya, pelaku pulang ke desa di Kabupaten Banyuasin. "Saya mencuri karena butuh uang saja pak," jelasnya.
Sebelumnya, korban A Roni (39) warga Kecamatan Sako Palembang, melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang karena perhiasan emas seberat 5 suku hilang dicuri.
Kejadian bermula Kamis (25/2/2021) sekira pukul 05.30 WIB aksi pelaku mengambil perhiasan yang disimpan di dalam lemari di kamar. Aksi pelaku terekam CCTV dan dilihat anak korban.










