PALEMBANG, GLOBALPLANET - Informasi yang dihimpun, aksi pencurian kedua pelaku dilakukan pada Senin (15/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB. Saat beraksi keduanya berbagi tugas, dimana satu pelaku bertugas memantau situasi sementara satunya bergerak masuk kapal mengambil plat besi Tulangan.
Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Ipda Abu Bakar membenarkan kedua pelaku sudah ditangkap. "Usai menerima laporan korban, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan, berkat informasi masyarakat akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan," kata Halim, Selasa (23/3/2021).
Lanjutnya, pelaku Ferdy yang pertama ditangkap, setelah dikembangkan kembali menangkap pelaku Joko. "Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa dua buah plat besi tulangan kapal hasil curian, dan pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," ungkap Halim.
Sedangkan, Joko mangaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran tak mempunyai pekerjaan yang tetap. "Masalah ekonomi saja pak, butuh uang untuk membeli makanan sehari-hari saja," katanya.