loader

Gelapkan Motor dan Uang, Alfin Masuk Penjara

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Selain menggelapkan motor korban DD (26) warga Jalan Basuki Rahmat pelaku juga menggelapkan uang tunai Rp 3,2 juta milik korban sehingga korban mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Aksi penggelapan yang dilakukan Alfin terjadi pada Jumat (05/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Berawal korban menggadaikan motornya Honda Scoopy nopol BG 3804 ACM, seharga Rp 1,5 juta lantaran perlu uang kepada pelaku.

Ketika korban hendak menembus motornya, namun pelaku mala meminta uang dengan korban sebesar Rp 3,2 juta. Ketika korban menuruti ke hendak pelaku dengan memberikan uang Rp 3,2 juta kepada pelaku. Namun hingga beberapa hari setelah uang diberikan motornya pun tak kunjung dipulangkan kepada korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Wahyu Maduransyah Putra melalui Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan telah mengamankan pelaku.

"Pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Ipda Jhony Palapa, Kasubnit Opsnal Ranmor.

Terpisah, Alfin ketika ditemui mengakui perbuatannya, "Saya gadaikan motor korban kembali seharga 4 juta. Ketika korban hendak menembus motornya, motornya pun sudah berpindah tangan. Sementara uang korban Rp 3,2 juta, habis saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Alfin.

 

Share

Ads